Tarif Ojol

Tarif Ojol Resmi Naik hingga 15 Persen Mulai Juli 2025, Ini Penjelasan Kemenhub

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF - Salah satu ojol di Indonesia yakni Gojek. Tarif ojol kini ditetapkan kemenhub bakal naik 8-15 persen.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikkan tarif Ojek Online (ojol) dari 8-15 persen.

Kenaikan ini bakal berlaku mulai Juli 2025 dan tergantung zona.

Dilansir dari Tribunnews.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan ada tiga zona yang sudah ditentukan dan ketiganya akan mengalami persentase kenaikan tarif ojol yang berbeda.

"Tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final terutama (ojol) roda dua."

Baca juga: BSU 2025 Tahap 2 Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Tanda Dana Rp600 Ribu Berhasil Masuk Rekening

"Itu ada beberapa kenaikan, ini sudah yang kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan mengklaim kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh pihak aplikator.

Lalu untuk memastikan adanya kenaikan tersebut, maka pihak aplikator akan dipanggil pada Selasa (1/7/2025).

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Aan juga menyampaikan soal tuntutan dari driver ojol yang ingin agar pihak aplikator hanya memotong 10 persen tarif dari sebelumnya hingga mencapai 20 persen.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab BSU 2025 Belum Cair Meski Lolos Verifikasi, Berikut Solusi yang Bisa Dilakukan

Dia menuturkan saat ini, tuntutan dari driver ojol tersebut masih dikaji karena banyaknya ekosistem yang terbangun dari bisnis ini.

"Bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah banyak sekali. Untuk mitra sendiri ada 1 sekian juta. Lalu ada UMKM yang terbangun di ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta."

"Ini untuk penentuan pemotongan (tarif dari driver untuk aplikator) 10 persen ini masih kami kaji dan insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut," kata Aan.

Aan mengungkapkan masih perlunya kajian terkait tuntutan pemotongan tarif tersebut demi kebaikan pihak driver, UMKM, dan aplikator.

Tarif Ojol Menurut Kepmen Tahun 2022

Di sisi lain, tarif ojol hingga saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.

Kabar Baik! BSU 2025 Juga Bisa Didapatkan Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat itu, Hendro Sugianto, mengungkapkan alasan adanya kenaikan karena adanya beberapa penyesuaian biaya jasa.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers pada 7 September 2022 lalu.

Hendro mengatakan untuk zona I batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi Jenis Pertamax di Gorontalo Naik Rp400! Ini Rinciannya

Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000. 

Dengan adanya kenaikan tarif ojol ini membuat masyarakat terbebani.

Masyarakat bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke kendaraan pribadi.

Salah satunya Leonardo (26), karyawan swasta yang tinggal di Tangerang.

Setiap hari, ia menempuh perjalanan sejauh 20 kilometer menuju kantornya di Jakarta.

Menurutnya, biaya transportasi saat ini sudah cukup memberatkan, apalagi jika tarif ojol naik.

“Pemerintah harus tahu kalau banyak orang yang mulai pilih bawa motor jarak jauh karena harga transportasi sekarang makin mencekik. Aku juga jadi kepikiran,” ujar Leonardo kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Leonardo menyebut, untuk pulang pergi kerja menggunakan ojol saja, ia bisa menghabiskan hampir Rp 1 juta setiap bulan.

“Anggap pas PP sekitar Rp 30.000, itu dikali 22 hari saja udah Rp 660.000. Coba kalau sekarang tarik ke ongkos pulang dan pergi Rp 40.000-50.000, ‘meninggal’ kantong gue sih,” katanya.

Ia juga mengaku kesulitan beralih ke transportasi umum karena lokasi rumah dan kantornya tidak dekat dengan stasiun KRL, halte Transjakarta, atau akses MRT dan LRT.

“Jadi makin enggak ramah di kantong. Dan yang harus diinget, ya enggak semua area terakses sama transportasi umum kayak KRL, Transjakarta, MRT, atau LRT,” sambung dia.

Hal serupa dirasakan Ani (25), warga Bekasi.

Ia setiap hari menggunakan ojol dari stasiun menuju kantornya yang berjarak sekitar tujuh kilometer.

Ongkos yang ia keluarkan mencapai Rp 26.000 sekali jalan.

“Ibaratnya, kalo bisa nangis ya nangis. Kalo gini caranya ya mending bawa motor pribadi, tapi ojol nanti jadi sepi,” ujar Ani.

Sementara itu, Tina (25) menyebut dirinya bingung mengatur keuangan jika tarif benar-benar naik.

Gaji bulanannya hanya sekitar Rp 6 juta, sementara transportasi menjadi pengeluaran rutin yang cukup besar.

Tina biasanya memilih membayar tarif normal agar penghasilan ojol tidak terlalu terpotong.

Namun, kini ia mempertimbangkan untuk menggunakan fitur hemat dari aplikasi.

“Aku pikir kasihan ke pengendara kalau aku pakai (mode hemat) itu. Tapi dengan lihat pemerintah kayak gini, ya aku harus kasihan ke diri aku sendiri dulu,” tutur Tina.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com