Haji 2025

Jemaah Haji Wafat Atau Cacat Akan Dapat Asuransi, Ini Cara Klaim dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAJI 2025 - Jemaah haji yang wafat ataupun cacat bisa dapat asuransi tergantung besaran biaya. Cek cara klaim dandokumen yang harus disiapkan

TRIBUNGORONTALO.COM -- Beredar kabar bahwa jemaah haji yang wafat akan dapat asuransi.

Selain itu, jemaah haji yang dapat musibah selama menjalani haji juga akan dicover oleh asuransi.

Besarannya tergantung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Dilansir dari Kompas.com, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam keterangan pers di Makkah, Minggu (22/6/2025). 

Menurut Muchlis, terdapat empat skema perlindungan asuransi jemaah haji reguler yang wafat atau mengalami musibah selama menjalani ibadah haji. 

Skema tersebut disesuaikan dengan penyebab dan kondisi peristiwa yang dialami jemaah. 

“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi,” ujar Muchlis M Hanafi. 

Sementara itu, lanjut Muchlis, jemaah haji yang wafat akibat kecelakaan berhak atas manfaat asuransi sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi. 

Adapun jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga mendapatkan santunan sebesar Bipih, dan bagi yang mengalami cacat tetap sebagian, santunan diberikan dalam bentuk persentase tertentu dengan maksimal sebesar Bipih. 

Masa Berlaku Asuransi Jemaah Haji Reguler 

Dalam keterangannya, Muchlis juga menjelaskan bahwa masa pertanggungan asuransi jemaah haji reguler dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, dan berakhir saat keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan. 

Berikut rincian masa berlaku asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji: 

  • Sejak masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara. 
  • Jika jemaah sudah tiba di tanah air namun sakit dan wafat di rumah sakit rujukan, maka tetap mendapat perlindungan asuransi. 
  • Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya dan melewati masa kontrak asuransi, maka masa pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026. 
  • Jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji dan wafat selama fase pemberangkatan berakhir, juga tetap ditanggung. 

Tata Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi Haji 

Klaim asuransi jemaah haji dapat diajukan secara digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com. 

Halaman
12