Bantuan sebesar Rp600.000 per orang akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.
Pemerintah menargetkan pencairan BSU mulai akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2025.
Dana bantuan sendiri sudah tersedia.
Saat ini hanya tinggal menunggu penyelesaian proses teknis sebelum dana ditransfer langsung ke rekening para penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Baca juga: Tak Dapat BSU? Masih Ada Bansos Rp400 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Cek Namamu Pakai KTP
Kriteria penerima BSU tahun ini mencakup:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Mengecek Status Pencairan BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Status pencairan akan muncul pada halaman selanjutnya
Guru Honorer dan PAUD Juga Masuk Daftar
Selain pekerja formal, Kemnaker menyebut guru honorer dan tenaga pendidik PAUD juga termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tapi Dana Belum Cair? Ini Penjelasan dan Solusinya
Namun, proses pendataan untuk kelompok ini dilakukan melalui koordinasi khusus antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemnaker.
Sementara itu, Kemnaker fokus menangani pekerja non-guru yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun, BSU 2025 merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mendorong konsumsi rumah tangga demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com