Adapun jumlah beras yang dibayarkan untuk satu orang dalam daftar gaji pensiunan PNS adalah sebanyak 10 kilogram beras.
Berdasarkan aturannya, tunjangan pangan ini dapat diberikan dalam bentuk innatura (beras) atau uang tunai, sehingga totalnya adalah Rp72.420 per bulan untuk satu orang.
Kewajiban Otentikasi Tetap Berlaku
Selain menerima hak yang sama, pensiunan PNS yang pembayarannya dialihkan ini juga tetap memiliki kewajiban yang sama, seperti melakukan otentikasi Taspen jika memang belum melakukannya dan sudah terjadwal di bulan ini.
Demikian informasi penting mengenai pengalihan pembayaran gaji dan tiga jenis tunjangan yang akan tetap dibayarkan kepada pensiunan PNS meskipun pembayaran gaji dialihkan ke Kantor Pos Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. (*)