BSU 2025

BSU 2025 Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan & Arti Notifikasi 'Data Masih Diverifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATUS PENYALURAN BSU - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Situs bsu.kemnaker.go.id belum aktif sehingga pekerja tidak bisa mengecek status pencairan BSU.

TRIBUNGORONTALO.COM-Hingga memasuki minggu ketiga bulan Juni 2025, masyarakat Indonesia masih terus menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijanjikan pemerintah untuk para pekerja dan buruh bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Meski sebelumnya direncanakan cair mulai minggu kedua Juni, hingga kini belum ada dana BSU yang masuk ke rekening para calon penerima. 

Ketidakpastian ini menimbulkan banyak pertanyaan, terlebih saat masyarakat mencoba mengecek status penerima bantuan di situs resmi dan aplikasi, muncul notifikasi:

Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda.

Pasalnya, sudah masuk minggu ketiga di bulan Juni tapi belum ada tanda-tanda dana BSU 2025 masuk ke rekening para penerima bantuan.

Sebagai informasi, jika Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Proses penyaluran subsidi gaji ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada syarat-syarat penerima yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Pakai Dana Pribadi, Wali Kota Adhan Dambea Bayar Cash Gaji Buruh Bangunan Mie Gacoan

Bantuan tersebut diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.

Para masyarakat Indonesia bisa langsung melakukan pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Namun, tak sedikit masyarakat menerima notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, seperti:

"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."

Lantas, apa arti notifikasi data masih diverifikasi tersebut?

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

Terkait ramainya perihal notifikasi saat cek BSU Ketenagakerjaan 2025, akhinya pihak BPJS Ketenagakerjaan buka suara.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, notifikasi tersebut menunjukkan data peserta masih diproses untuk dicocokkan dengan kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," kata Oni.

Oni menambahkan, jika proses verifikasi dilakukan untuk memastikan peserta memenuhi syarat penerima bantuan.

"Data (calon penerima BSU) sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," tegas Oni.  

Jika status penerima BSU 2025 masih dalam proses verifikasi, lanjut dia, peserta disarankan untuk mengeceknya kembali secara berkala.

"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," tegas dia.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Sabtu 21 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:

Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan data berikut:

    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email

3. Klik tombol "Lanjutkan"

4. Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

3. Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

4. Masukkan data tambahan seperti:

    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone
    • Alamat email aktif

5. Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.

Cek BSU Kemnaker

Baca juga: Taspen Tegaskan Skema Baru Pensiun Tak Batasi Pilihan, 44 Mitra Bayar Tetap Layani Peserta

1. Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.

3. Setelah login, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.

4. Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU”

5. Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com