TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Salah satu tahapan yang penting bagi penerima BSU adalah memastikan data rekening yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan valid dan aktif untuk pencairan bantuan.
Namun, beberapa calon penerima BSU melaporkan tidak menemukan opsi untuk memperbarui informasi rekening mereka saat mengecek status pencairan melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Penyaluran BSU tahun ini dilakukan berdasarkan data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi rujukan utama dalam verifikasi dan validasi calon penerima.
Masyarakat bisa mengecek status pencairan secara mandiri melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Hal ini tentu memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang merasa datanya sudah tidak sesuai atau pernah berganti rekening.
Baca juga: Pagi ini Gorontalo di Guncang Gempa Kamis 19 Juni 2025, Info BMKG Titik Lokasi Terjadi di Darat
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Surabaya - Sorong Juni 2025: KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Ciremai, KM Dorolonda
Apa arti dari kondisi ini?
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, tidaknya muncul opsi pembaruan rekening biasanya menandakan bahwa data rekening yang tercatat masih dianggap valid dan layak untuk proses pencairan.
Artinya, jika tidak ada perubahan yang signifikan dalam data penerima, sistem secara otomatis akan menggunakan rekening yang terakhir terdaftar di database BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bila Anda merasa perlu memperbarui data namun tidak diberi akses, disarankan untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menggunakan layanan pengaduan resmi agar masalah bisa ditindaklanjuti sebelum jadwal pencairan.
Menurut penjelasan dari pihak terkait, tidaknya muncul opsi update rekening bisa berarti beberapa hal, di antaranya:
Data rekening yang terdaftar masih aktif dan valid, sehingga tidak perlu diperbarui.
Status data masih dalam proses verifikasi, sehingga fitur update belum tersedia pada tahap tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelantikan Bupati dan Wabup Gorontalo Utara Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Ditunda
Pekerja tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, berdasarkan hasil seleksi dan pencocokan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Penerima BSU disarankan untuk mengecek secara berkala situs resmi dan memastikan bahwa nomor rekening yang digunakan masih aktif dan terdaftar atas nama pribadi.
Dengan sistem yang semakin digital dan berbasis data, keakuratan informasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan pencairan bantuan.