TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo kembali dibuat resah oleh kemunculan residivis kambuhan yang dikenal dengan julukan “Kolor Ijo”.
Pelaku yang diketahui bernama Karim Makidu alias Karimu, kembali diduga mencoba membobol warung warga, meski akhirnya aksinya berhasil digagalkan.
Percobaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam (8/6/2025) di warung milik Rahmawati Lukum, yang berlokasi di Kelurahan Padengo.
Kapolsek Kabila, Iptu Ferron Baiku, membenarkan peristiwa itu dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, semalam terjadi percobaan pencurian. Anggota kami mendapati kaca warung pecah, gagang pintu hancur, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku mondar-mandir sebelum beraksi,” ujar Iptu Ferron kepada TribunGorontalo.com, Senin (9/6/2025).
Aksi pelaku berhasil digagalkan ketika seorang anggota polisi bernama Komdan Tomy mendatangi lokasi usai mendengar suara mencurigakan.
Pelaku langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV, wajah terduga pelaku terekam cukup jelas.
“Kami telah melakukan pencarian ke rumahnya yang berada di belakang lokasi kejadian, namun pelaku sudah tidak ada di tempat,” tambah Ferron.
Julukan “Kolor Ijo” dan Riwayat Residivis
Karim Makidu alias Karimu dikenal luas oleh warga Kabila dengan sebutan “Kolor Ijo”.
Ia kerap melakukan aksi kriminal di malam hari dan dikenal dengan tindakan mencurigakan yang meresahkan warga.
Perbuatannya termasuk dugaan tindakan cabul saat beraksi di dalam rumah korban.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto, dalam keterangannya pada Februari 2021 lalu menyebut bahwa Karimu sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pencurian.
Dalam kasus sebelumnya, Karimu pernah mencuri laptop, handphone, bahkan melakukan aksi asusila terhadap korban perempuan saat sendirian di rumah.
“Kami menangkap tiga tersangka waktu itu, termasuk Karimu yang jadi otak aksi pencurian. Ia sangat meresahkan warga Kabila,” ujar Irawanto kala itu.
Dulu Ditangkap dengan Timah Panas
Pada 20 Februari 2021, Karimu sempat ditangkap di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila, setelah sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan.
Dalam catatan hukum, Karimu tercatat sebagai terdakwa dalam perkara pencurian malam hari dengan pemberatan, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Aksi tersebut terjadi di Kelurahan Padengo, dan Karimu dijatuhi proses hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo melalui perkara 95/Pid.B/2021/PN Gto.
Pemilik Warung: “Dia Pernah Bobol Rumah Saya”
Pemilik warung, Rahmawati Lukum, menyatakan bahwa ini bukan kali pertama ia menjadi sasaran.
Ia mengaku rumahnya pernah dibobol oleh pelaku yang sama, dan saat itu kehilangan laptop, tas, HP, serta alat pancing.
“Waktu itu tidak ada CCTV, jadi dia lolos. Sekarang saya sudah pasang delapan CCTV di rumah dan warung,” terang Rahmawati.
Polisi Terus Memburu “Kolor Ijo”
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diyakini kembali beraksi.
Polsek Kabila bekerja sama dengan Polres Bone Bolango untuk mengidentifikasi dan menangkap terduga residivis tersebut.
“Kami akan klarifikasi wajah dalam rekaman CCTV dan terus mengejar pelaku. Kami imbau warga tetap waspada dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Iptu Ferron.
(*)