Berita Nasional

BPJS Hewan dan Microchip untuk Satwa di Jakarta Bakal Dimulai 2026, Ini Tanggapan DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS HEWAN - Seekor kucing disuntik anti rabies di UPT.Rumah Sakit Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemrov Sumut, Medan, Rabu (27/3/2019). Wacana hewan peliharaan punya BPJS dan dipasangi Microchip di Jakarta bakal diimplementasikan.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di Jakarta, hewan akan dipasang microchip.

Selain itu, hewan juga bakal memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hewan yang menjadi prioritas dalam program ini adalah hewan peliharaan.

Sebab, hewan peliharaanlah yang langsung bersentuhan dengan manusia.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sosok Pengajar Anak-anak Afrika hingga Keluhan Warga Soal Jalan Rusak

Dilansir dari Tribunnews.com, wacana ini akan diuji coba kelayakannya pada 2025 dan diimplementasikan mulai tahun 2026.

Hal tersebut kemudian memunculkan pro dan kontra. Terkait hal tersebut Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, Francine Widjojo menyambut positif​ rencana Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta yang ingin memperluas layanan kesehatan hewan lewat skema seperti BPJS Hewan dan pemasangan microchip.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terlebih dahulu memenuhi ​pelayanan dasar kesehatan hewan.

“Saat ini baru ada satu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk hewan domestik seperti kucing dan anjing, dan itu pun belum melayani gawat darurat 24 jam,” ujar Francine dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Diklaim Tahan Air dan Benturan, Simak Spesifikasi dan Harga HP Oppo A5 Pro 5G di Juni 2025

Menurut Francine, keberadaan Puskeswan merupakan fondasi utama sebelum membangun skema pembiayaan kolektif seperti BPJS Hewan. 

Ia mengingatkan agar Pemprov DKI tidak tergesa-gesa membuat program populis tanpa infrastruktur yang memadai.

“Kita tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara Puskeswan yang biayanya terjangkau justru belum merata di Jakarta,” tegasnya.

Francine juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007, yang mewajibkan minimal 15 Puskeswan di Jakarta.

Baca juga: Turis dari Jerman Ikut Padati Wisata Hiu Paus Gorontalo di Momen Lebaran Idul Adha 2025

“Saat ini baru ada satu Puskeswan non-ternak di Jakarta Selatan. Artinya, Pemprov belum memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Terkait rencana pemasangan microchip pada hewan, Francine mengingatkan bahwa infrastruktur data belum siap. 

Ia mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang hanya mewajibkan chip pada anjing sebagai Hewan Penular Rabies (HPR). 

Namun, implementasinya belum optimal selama hampir sembilan tahun.

Baca juga: Jemaah yang Meninggal Dunia Saat Haji 2025 Tembus 175 Orang, PPIH Ungkap Penyebab dan Data Lengkap

“Kalau ingin membangun sistem identifikasi hewan yang komprehensif, Pergub ini harus direvisi agar menjangkau jenis hewan lain, serta didukung sistem basis data yang terintegrasi,” tegas Francine.

Tanpa revisi regulasi, sistem pendataan yang solid dan akses fasilitas kesehatan hewan yang layak, Francine khawatir program seperti BPJS Hewan tidak akan berjalan efektif.

Dalam kesempatan ini, Francine juga menyoroti rencana pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Ia menilai proyek itu sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RPJMD DKI Jakarta.

Baca juga: Demi Disiplin, Sekolah di Cianjur Mulai Pukul 06.30 WIB, Tapi Orang Tua Ada yang Keberatan

“Lebih baik masukkan target pembangunan 15 Puskeswan ke dalam RPJMD sesuai amanat Permentan. Ini kebutuhan dasar yang nyata,” ujar Francine.

Francine juga mengingatkan bahwa dalam kampanye, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menyampaikan bahwa bahkan 15 Puskeswan pun belum cukup, terutama di Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan.

“Program-program populis tidak akan efektif tanpa layanan dasar kesehatan hewan yang kuat,” tutup Francine. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com