BSU Cair Besok Kamis 5 Juni 2025, Cek di bsu.kemnaker.go.id Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima!

Editor: Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCAIRAN BSU - Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp 100.000. Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

TRIBUNGORONTALO.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada penerima mulai besok Kamis, 5 Juni 2025.

Cek apakah Anda terdaftar sebagai pekerja yang berhak menerima BSU sebesar Rp 600.000.

Pencairan BSU akan dilakukan secara berkala selama dua bulan ke depan Juni-Juli 2025, dengan besaran masing-masing Rp 300.000.

Adapun golongan yang menjadi sasaran BSU ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan mekanisme penyaluran BSU 2025.

Hanya saja, besar kemungkinan prosedur penyaluran BSU 2025 akan sama seperti skema BSU tahun 2022 yaitu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai basis data utama.

Mengutip dari kemnaker.go.id, ada tiga cara untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU yaitu:

  • HRD perusahaan
  • Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan www.bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Bantuan Rp600 Ribu Cair Mulai Besok 5 Juni, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

Berikut cara cek penerima BSU 2025 bila merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022 melalui siapkerja.kemnaker.go.id.

1. Kunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Login ke dalam akun Anda menggunakan akun email dan password

3. Cek di beranda untuk melihat notifikasi tahapan penyaluran BSU 2022.

Notifikasi penyaluran BSU 2022 di situs bsu.kemnaker.go.id. (Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati)

Diketahui, ada tiga status penyaluran BSU.

  • Tahap I, yaitu calon. Pekerja akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
  • Tahap 2, yaitu penetapan. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Tahap 3, yaitu penyaluran. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Sebelum melakukan pengecekan di siapkerja.kemnaker.go.id, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu di website tersebut.

Siapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Inilah cara membuat akun di siapkerja.kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol 'Daftar Sekarang'
  3. Isilah kolom informasi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  4. Klik 'Berikutnya'.
  5. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  6. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik 'Daftar Sekarang' untuk mendapatkan kode OTP melalui SMS.
  7. Kode ini digunakan sebagai verifikasi akun Pendaftaran.

Apabila registrasi akun telah selesai, pekerja dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Pekerja juga bisa melengkapi profil SIAPkerja, seperti foto profil, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi dan keahlian.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Selain melalui siapkerja.kemnaker.go.id, cara cek penerima BSU juga dapat dilakukan melalui website kemnaker.go.id. Ini caranya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.

Yang patut diperhatikan, saat penyaluran BSU 2022, hanya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan-lah yang menjadi penerima bantuan.

Sehingga penting untuk mengecek status kepesertaan kita di BPJS Ketenagakerjaan, apakah aktif atau tidak.

Cara cek status status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. 

Inilah cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu "Cek Status Kepesertaan" atau "Informasi Peserta".
  • Masukkan NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta BPJS), atau nomor KK (Kartu Keluarga) beserta tanggal lahir.
  • Klik tombol "Cari" atau "Kirim".
  • Informasi status kepesertaan Anda akan ditampilkan. 

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone Anda. 
  • Lakukan registrasi jika belum memiliki akun. 
  • Login dengan menggunakan NIK atau nomor peserta Anda. 
  • Pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat informasi kepesertaan, termasuk status aktif atau tidaknya dan rincian program yang diikuti. 
  • Anda juga bisa mengecek saldo JHT, melakukan klaim digital, dan melakukan pengkinian data melalui aplikasi ini. 

3. Melalui Call Center 175:

  • Hubungi Layanan 175 Tanya BPJSTK pada pukul 06.00-22.00.
  • Petugas akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan terkait kepesertaan, termasuk memeriksa status. 

4. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Tunjukkan KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Petugas akan membantu Anda memeriksa status kepesertaan. 

Tentang BSU 2025

Penerima BSU 2025 adalah pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kabupaten/Kota yang berlaku sebanyak 17 juta pekerja.

Sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU 2025 yang akan disalurkan satu kali pada bulan Juni mendatang.

Untuk pekerja, BSU 2025 akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara penyaluran BSU 2025 untuk guru honorer dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.