Praktik Aborsi Ilegal

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, ASN & Mahasiswi Terlibat, Ancaman 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAKTIK ABORSI ILEGAL-Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, ASN & Mahasiswi Terlibat, Ancaman 10 Tahun Penjara. ASN berinisial SA (44), yang bertugas di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan utama setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam praktik pengguguran kandungan yang tidak sah.

TRIBUNGORONTALO.COM-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara terorganisir di Kota Makassar.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas, hingga seorang mahasiswi pascasarjana.

ASN berinisial SA (44), yang bertugas di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan utama setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam praktik pengguguran kandungan yang tidak sah.

SA diketahui berprofesi sebagai petugas surveilans, namun diam-diam menjalankan praktik aborsi dengan bantuan jaringan rekannya.

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, SA yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Pastikan Korban Kebakaran di Jl HB Jassin Dapat Bantuan

Pasal tersebut mengatur pidana terhadap tindakan aborsi yang tidak sah.

Zaki menyebut, SA terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.

Tak menutup kemungkinan, pelaku tindak aborsi ilegal bisa bertambah.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Diketahui, tak hanya SA saja yang diamankan polisi, tapi juga rekannya, RA.

Polisi juga mengamankan seorang mahasiswi S2 yang menggugurkan kandungannya berinisial CI dan kekasihnya Z.

Terbaru ini, polisi juga mengamankan sosok berinisial HT.

HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.

Halaman
12