TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota DPRD dilaporkan atas dugaan perekrutan calon jamaah haji ilegal.
Nur Fitriani, Anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah ini dilaporkan sejak Senin (19/5/2025) lalu.
Dia dilaporkan ktivis jejaring AKAR Jawa Tengah ke Polres Tegal Kota, Kemenag Kota Tegal dan Badan Kesbangpol Kota Tegal.
Nur Fitriani merupakan Ketua DPD PAN Kota Tegal diduga mengajak warga Tegal berangkat haji menggunakan biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
Hingga kini, keberadaan Nur Fitriani tak diketahui.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengatakan Nur Fitriani tak mengikuti kegiatan DPRD Kota Tegal tanpa keterangan selama bulan Mei 2025.
Tiga agenda yang tak dihadiri yakni Paripurna Penutupan Masa Sidang, Penyampaian Rekomendasi LKPJ dan Penyampaian RPJMD.
Untuk menelusuri keberadaan Nur Fitriani, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal akan mendatangi Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Hari ini kita bersurat dan nanti ditunggu seperti apa jawabannya. Jika sudah ada kepastian, BK akan berkoordinasi ke sana," paparnya, Rabu (28/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, BK DPRD Kota Tegal bertugas mengusut pelanggaran etik oknum dewan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni, mengaku sedang berkoordinasi dengan DPP PAN terkait kasus yang menimpa Nur Fitriani.
Hingga kini, DPP PAN masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.
"Karena belum ada proses hukum. Maka, kami pengurus DPD yang ada di sini terus melaksanakan organisasi seperti biasa," tukasnya.
Nur Fitriani masih menjabat sebagai ketua DPD PAN Kota Tegal, meski tugasnya sementara dialihkan.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) di bulan Juni atau Juli."