TRIBUNGORONTALO.COM-Hanya karena mendapatkan penolakan saat meminta uang kepada mantan pacarnya, pemuda ini sebarkan video tanpa busana ke status WhatsApp.
Diketahui pria tersebut berinisial H yang berusia 25 Tahun dan Korban berinisial M berusia 26 tahun.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait privasi dan penyebaran konten yang tidak pantas di era digital.
Motif pelaku
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika H menghubungi mantan pacarnya, M, melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: 53 Persen Koperasi Merah Putih di Gorontalo Sudah Terbentuk, Target Rampung pada Mei 2025
Baca juga: PWI Gorontalo Dukung Rekonsiliasi Dua Ketua Umum, Administrasi Tertunda Jadi Sorotan
Dalam percakapan tersebut, H meminta uang sebesar Rp 400 ribu.
Ketika permintaan tersebut ditolak, H mengancam akan menyebarkan video pribadi M yang diambil dalam keadaan tanpa busana.
Ancaman ini bukan sekadar kata-kata belaka;
H akhirnya melakukannya dengan mengunggah video tersebut ke status WhatsApp-nya.
Korban, M, mengetahui bahwa video pribadinya telah tersebar setelah mendengar kabar dari keponakannya yang berinisial R.
R melihat video tersebut di status WhatsApp H dan melaporkan hal itu kepada M.
Merasa dirugikan dan terancam, M pun memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Tindakan Polisi
Setelah menerima laporan dari M, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil menemukan keberadaan H dan menangkapnya di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Selasa, 20 Mei 2025, dini hari.
"Pelaku sudah ditangkap. Kami juga menyita satu unit handphone merek Oppo digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan," kata IPDA Andi.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Sekda Kabupaten Gorontalo Terpilih - Sosok Bripda Vista Lani Sianu
Atas perbuatannya, H dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang Pengancaman.
Saat ini, H telah mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com