PSU Pilkada Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Optimis Tiada PSU Kedua meski Ada Gugatan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey ke MK

Penulis: Efriet Mukmin
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU GORUT - Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, saat ditemui TribunGorontalo.com pada Jumat (2/5/2025). Sofyan memastikan pihaknya optimis tidak akan ada PSU kedua.

TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara optimis tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kendatipun, terdapat gugatan dari pasangan calon bupati Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey setelah penetapan hasil PSU.

Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar meyakini tidak ada PSU kedua di Gorontalo Utara karena semua tahapan dianggap telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Kami optimis bahwa tidak ada PSU lagi, akan tetapi jika hakim berkeyakinan lain maka kami tidak bisa menjangkau," jelas Sofyan kepada TribunGorontalo.com, Jumat (2/5/2025).

"Kami yakin proses berjalan sesuai mekanisme yang ada dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Ia menegaskan, pihak KPU Gorontalo Utara menyerahkan semua keputusan kepada MK.

Gugatan Roni - Ramdhan

Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey diketahui telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu berisi tudingan money politic yang dilakukan oleh pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Arsyad Tuna selaku Tim Sukses Roni - Ramdhan, mengungkapkan
pihaknya menemukan banyak kejanggalan saat pelaksanaan PSU.

"Saat ini tim hukum kami sudah berangkat ke Jakarta untuk melakukan registrasi," ungkap Arsyad kepada TribunGorontalo.com, Kamis (24/4/2025) melalui panggilan WhatsApp.

Kata Arsyad kejanggalan yang paling sering ditemukan adalah perilaku money politic.

Kejanggalan ini pun telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kita melakukan laporan ke Bawaslu kurang lebih 20 laporan, yang paling banyak terkait money politic," ucap Arsyad.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan fotokopi KTP bahkan hanya bermodalkan foto KTP dalam telepon seluler saat pelaksanaan PSU.

Ada juga pemilih yang hanya membawa fotokopi ijazah sebagai bukti identitas pemilih.

Padahal jika merujuk pada peraturan KPU Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih hanya membawa Formulir C6 dan KTP elektronik ke TPS sebagai bukti identitas dan bukti pemilih.

"Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik," kata Arsad.

Kata Arsyad, paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kwandang dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sehingga, dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU, saksi Paslon nomor urut 01 tidak melanjutkan sesi rekapitulasi suara sampai akhir.

"Kami menolak hasil berita acara rekapitulasi perhitungan suara pada PSU 2025 dan tidak mendandatanganinya," terangnya.

Hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara

Berikut hasil akhir perolehan suara PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025):

1.Roni Imran – Ramdan Mapaliey: 35.345 suara

2.Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 37.985 suara

3.Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar: 429 suara

Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 609 dari total 74.368 suara masuk.

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)