Gaji 13 PNS

Gaji 13 dan 14 PNS Segera Dicairkan, Ada yang Bisa Dapat Hingga Rp26 Juta, Cek Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PNS - Gaji 13 dan 14 PNS bakal segera cair. Ini besarannya yang akan didapatkan oleh setiap anggota PNS

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat:

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Capricorn Hari Ini Jumat 2 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

Strata I/Diploma IV:

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Jumat 2 Mei 2025: Kesehatan hingga Keuangan

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI Polri hingga pensiunan yang akan cair pada Juni 2025 ini.

Sudah Dianggarkan

Seperti diberitakan, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) tetap cair di tahun 2025.

Meski begitu, belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Jumat 2 Mei 2025: Cinta hingga Keuangan

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bahwa Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan.

Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com