Berita Viral

Viral, Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI POLISI-Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian.
ILUSTRASI POLISI-Aksi Polisi Pungli Rp100 ribu ke Pengendara saat Menilang Tersebar di Media Sosial. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang anggota polisi di Kabupaten Sumedang ini mendapat tindak lanjut tegas dari kepolisian.

Ia mengatakan, tindak pidana tersebut terungkap setelah seorang bekas penghuni tahanan rutan Polda Jateng dengan kasus judi berinisial JR asal Demak, memviralkannya di media sosial.

"Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu."

"Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan," jelas Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (14/4/2025).

Buntut dari kasus ini, tiga polisi anggota Dittahti Polda Jateng telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Ketiganya meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Baca juga: Lebih dari 200 Siswa Keracunan, Indonesia Corruption Watch Desak Pemerintah Hentikan Program MBG

Baca juga: Zaenal Mustofa Menggugat Keaslian Ijazah Presiden ke-7 RI Diduga Menggunakan NIM Milik Orang Lain

Mereka setiap harinya bertugas sebagai Bintara Jaga rutan Polda Jateng.

"Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP," ungkap Artanto, Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan awal menunjukkan ketiga anggota kepolisian ini terlibat dalam kegiatan transaksional dengan para tahanan.

Mereka kini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus selama 30 hari ke depan dan akan segera dihadapkan pada sidang disiplin.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Artanto.

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com