TRIBUNGORONTALO.COM – Beredar narasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan mulai Juli 2025.
Isu ini viral diperbincangkan di media sosial TikTok.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Narasi yang diunggah akun @jogj***** pada Minggu (23/4/2025).
Pengunggah mengatakan, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.
"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa perbedaan layanan berdasarkan kelas.
Dengan KRIS, setiap peserta BPJS akan mendapat layanan kesehatan yang setara, sementara besaran iuran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," tambahnya.
Hingga Selasa (22/4/2025) sore, unggahan ini sudah mendapatkan 2.047 komentar dari warganet dan dibagikan lebih dari 2.600 kali.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?
Baca juga: Bupati Gorontalo Lagi Bicara saat Rapat Evaluasi, ASN Ini Malah Asyik Nonton Game Catur
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih berlaku kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.
"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.
Kemudian, terkait penerapan KRIS ke depan, pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini termasuk menjalankan regulasi terkait KRIS, jika detail mekanismenya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
"Dan sebagai informasi, sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Asusila Sesama Jenis Diperankan 2 Siswa Gorontalo, Dinas Pendidikan Tegur Pihak Sekolah
Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman membenarkan informasi yang menyebut KRIS akan mulai diberlakukan 1 Juli 2025.
Penerapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Sistem KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas
11. Outlet oksigen.
Penerapan KRIS ini diharapkan agar peserta JKN dapat memperoleh layanan yang lebih berkualitas dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Narasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 1 Juli 2025, Benarkah?