TRIBUNGORONTALO.COM - Sebuah pengumuman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggemparkan jagat maya.
Ditemukan 9 produk marshmallow populer terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Ironisnya, mayoritas dari produk yang bikin resah ini, yakni 7 di antaranya, ternyata sudah mengantongi sertifikat halal!
Hal itu berdasarkan pengumuman Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa temuan ini adalah hasil sinergi apik antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim halal pada produk-produk pangan yang beredar luas di pasaran Indonesia.
"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian status haram ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang cermat dan akurat, dengan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.
Yang lebih mencengangkan, dari 9 produk yang dinyatakan tidak halal tersebut, 7 di antaranya sebelumnya telah menyandang status halal.
Sementara itu, 2 produk lainnya memang tidak memiliki sertifikasi halal sejak awal.
Menyikapi temuan yang mengejutkan ini, BPJPH tidak tinggal diam.
Sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran akan segera diberlakukan, terutama bagi 7 produk yang sudah terlanjur mendapatkan sertifikat halal.
Tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.