Berita Nasional

9 Produk Marshmallow Haram yang Menggunakan Babi Temuan BPJPH-BPOM

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MARSMELOW HARAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan ada 9 produk marshmallow yang ternyata mengandung unsur babi (porcine), padahal sebagian besar sudah bersertifikat halal.
MARSMELOW HARAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan ada 9 produk marshmallow yang ternyata mengandung unsur babi (porcine), padahal sebagian besar sudah bersertifikat halal.

TRIBUNGORONTALO.COM - Sebuah pengumuman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggemparkan jagat maya.

Ditemukan 9 produk marshmallow populer terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Ironisnya, mayoritas dari produk yang bikin resah ini, yakni 7 di antaranya, ternyata sudah mengantongi sertifikat halal!

Hal itu berdasarkan pengumuman Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa temuan ini adalah hasil sinergi apik antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim halal pada produk-produk pangan yang beredar luas di pasaran Indonesia.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian status haram ini didapatkan melalui pengujian laboratorium yang cermat dan akurat, dengan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," jelasnya.

Yang lebih mencengangkan, dari 9 produk yang dinyatakan tidak halal tersebut, 7 di antaranya sebelumnya telah menyandang status halal.

Sementara itu, 2 produk lainnya memang tidak memiliki sertifikasi halal sejak awal.

Menyikapi temuan yang mengejutkan ini, BPJPH tidak tinggal diam.

Sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran akan segera diberlakukan, terutama bagi 7 produk yang sudah terlanjur mendapatkan sertifikat halal.

Tindakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Halaman
12