TRIBUNGORONTALO.COM – Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan pasangan calon di pemilihan umum.
PSU bukan hal baru dalam konstalasi perjalanan politik di Gorontalo.
Sebut saja pada Pileg 2024 kemarin, gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan ke MK berhasil dikabulkan.
Hasilnya, satu TPS di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo harus melaksanakan PSU.
Paling disoroti adalah PSU yang dilaksanakan di Dapil VI DPRD Provinsi Gorontalo (Boalemo dan Pohuwato).
Gugatan yang diajukan oleh PKS itu akhirnya dikabulkan dan seluruh TPS di Dapil VI harus PSU.
Kondisi ini sama halnya dengan PSU yang baru-baru ini diselenggarakan di Kabupaten Gorontalo Utara.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf dikabulkan sebagian oleh MK.
PSU kemudian digelar dengan satu calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan langsung digantikan orang lain.
Diketahui, pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey meraih suara tertinggi dengan total perolehan sebanyak 41.842 suara. Menyusul pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah dengan 29.283 suara.
Sementara posisi terakhir adalah Ridwan Yasin dan Muksin Badar dengan 5.104 suara.
Sementara pada hasil PSU, Thariq dan Nurjanah meraih posisi perolehan suara tertinggi dengan 38.059, posisi kedua Roni dan Ramdhan dengan 35.510 suara.
Roni yang awalnya unggul di Pilkada pertama, harus berselisih sekitar 4.500 suara dengan Thariq saat PSU.
Hal ini bisa saja berpotensi memicu pihak Roni - Ramdhan kembali menggugat ke MK. Hanya saja, sejauh ini belum ada isu perihal kemungkinan ini.
Lantas, apakah bisa mengajukan gugatan ke MK meski PSU telah selesai?