Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita.
Saat itu, disampaikan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah Jumran yang merupakan kekasihnya.
Kronologi pembunuhan Juwita
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (8/4/2025), mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam itu disewa oleh Jumran sebagai alat transportasi sekaligus melancarkan aksinya.
"Selain itu, (Jumran) juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru, dan masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," terang Shaji.
Lebih jauh, Shaji menyebutkan bahwa Jumran melakukan pembunuhan terhadap Juwita seorang diri di mobil.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," imbuh Shaji.
Adapun sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengaku mendapatkan informasi bahwa prajurit AL yang diduga membunuh Juwita, justru berada di satuannya sejak 17 Maret hingga Kamis (27/3/2025).
Diketahui, Juwita ditemukan tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
"Karena informasi yang kita dapat juga, bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret sampai hari ini, dia (Kelasi J) ada di satuannya, di Balikpapan," kata Kapuspen yang ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.
TNI sita 46 barang bukti
Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyita 46 barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, beberapa barang bukti yang disita adalah mobil dan motor.
"Penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi, serta menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, di antaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya," kata Dandenpomal Banjarmasin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com