Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.
PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.
Berikut fakta-fakta pentingnya:
1.Ridwan Yasin Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaannya yang baru berakhir pada 25 April 2025.
Dengan demikian, ia tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
2.Pemungutan Suara Ulang Wajib Dilakukan dalam 60 Hari
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU ini akan berlangsung tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin sebagai calon bupati, tetapi memberi kesempatan bagi partai pengusungnya untuk mengganti calon yang memenuhi syarat.
3.Suara Pasangan Nomor Urut 3 Dibatalkan Demi Hukum
Mahkamah menyatakan bahwa seluruh perolehan suara yang didapat pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar (Paslon Nomor Urut 3) dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024 menjadi batal demi hukum.