TRIBUNGORONTALO.COM – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) berinisial EM dipecat dari profesinya sebagai dosen.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), keputusan ini dikeluarkan pihak kampus, buntut dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan EM di Farmasi UGM.
EM dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.
Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM.
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat seiring laporan dari pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 silam.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah.
Melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Guru Besar EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Adapun dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Guru besar EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.
Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.
Baca juga: Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Satgas PPKS UGM juga telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Upaya UGM cegah kekerasan seksual Pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender.
Serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
Selain itu, UGM melalui Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para korban.
UGM tetap dan akan terus berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut, antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022.
Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekerasan Seksual di Farmasi UGM, Guru Besar Dicopot dari Jabatan"