TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak keluarga Juwita, jurnalis asal Banjarbaru menemukan bukti dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kelasi satu Jumran alias J.
Menurut kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, video berdurasi lima detik yang direkam Juwita memperlihatkan sosok Kelasi Satu J.
Oknum TNI Lanal Balikpapan itu tengah mengenakan celana pendek seusai merudapksa Juwita.
"Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar," jelas Pazri, sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Kamis (3/4/2025).
Selain video, kata Pazri, pihaknya kini memiliki bukti foto.
Sperma di Rahim Juwita
Lebih lanjut, Pazri mengungkap temuan sperma di dalam rahim korban.
Hal itulah yang membuat keluarga Juwita mendesak dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam tubuh wanita 23 tahun tersebut.
"Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut, sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut," sambungnya.
Pazri menilai tes DNA perlu dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Kendati demikian, Pazri menyebut hingga saat ini fasilitas forensik di Kalsel tidak memadai untuk dilakukan tes DNA.
Oleh karena itu, ia berharap tes DNA dapat dilakukan di luar daerah seperti Surabaya atau Jakarta.
"Hasil otopsi yang dipaparkan kakak ipar korban kasus ini adalah pembunuhan. Otopsi itu kan intinya adalah untuk kepentingan penyidikan ternyata pada saat berhadapan dengan dokter forensik itu kakak ipar korbannya sempat merekam pembicaraan dari dokter forensik yang menjelaskan yang pada intinya kesimpulan dari dokter adalah pembunuhan," tutur Pazri.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini ditahan di Danpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
J dan Juwita merupakan pasangan kekasih yang telah menggelar lamaran dan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.