Berita Nasional Terkini

Siswi Lahiran Berdiri Ditetapkan Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Pasal yang Dilanggar

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAHIRKAN BERIRI - Seorang siswi viral melahirkan berdiri kini jadi tersangka. Ia sekaligus jadi korban.

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus mengejutkan terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara.

Hal itu ketika seorang siswi SMK Negeri berinisial AL (19) melahirkan di sebuah warung es dawet dan kemudian membuang bayinya. 

Peristiwa yang terekam dalam video ini viral di media sosial, memicu perhatian publik.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menetapkan AL sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Baca juga: Balita 3 Tahun di Medan Tewas Disiksa Pacar Ibunya, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Kamis (27/3/2025) dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah kami melakukan gelar perkara, maka kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma, Minggu (30/3/2025).

Namun, meskipun statusnya sebagai tersangka sudah diputuskan, AL tidak langsung ditahan.

Polisi mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena AL masih berstatus pelajar dan juga merupakan korban dalam kasus ini.

"Karena posisinya masih sekolah, kami mempertimbangkan keringanan. Kami juga punya hati nurani dan dia sendiri adalah korban," tambah Iptu Dearma.

Kasus ini ternyata lebih kompleks dari yang terlihat. Saat ini, polisi menangani dua perkara yang berkaitan dengan AL.

Pertama kasus penelantaran anak, yang terjadi setelah AL melahirkan dan membuang bayinya.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Lebaran ke Solo, Bicara Masa Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Kasus ini dilaporkan oleh Polsek Medan Tuntungan.

Lalu kasus dugaan pencabulan, di mana AL yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga AL.

Penyelidikan terhadap ayah bayi AL juga tengah dilakukan.

Diduga, kekasih AL adalah sosok yang bertanggung jawab atas kehamilannya.

Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kekasihnya. Dugaannya, yang menghamilinya adalah pacarnya yang terakhir," ungkap Iptu Dearma.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Peristiwa ini telah menarik perhatian luas, terutama terkait perlakuan hukum terhadap AL yang dinilai sebagai korban sekaligus tersangka.

Di satu sisi, ia harus mempertanggungjawabkan tindakan membuang bayinya.

Namun di sisi lain, ada dugaan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual yang membuatnya hamil di usia yang masih sangat muda.

Polisi memastikan akan menuntaskan dua kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)