Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk resiko pribadi yang besar.
Doktif merasa bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat.
Baca juga: 554 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan, Menlu Sebut Proses Evakuasi Cukup Rumit
Meski kini berstatus sebagai tersangka, ia tidak merasa malu atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, dirinya justru ditersangkakan karena berani mengungkapkan praktik ilegal yang selama ini meresahkan konsumen.
Doktif juga mengungkapkan bahwa Dr. Andreas Situngkir terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri, dengan salah satu pengiriman yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Medan.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com