Kabar Artis

Doktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KOSMETIK ILEGAL - Doktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik. Dokter Detektif alias Doktif resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerangan kehormatan yang dilaporkan dokter Andreas Situngkir di Polres Medan, Sumatera Utara. Di mana laporan tersebut dilayangkan dokter Andreas Situngkir pada Oktober 2024 lalu.

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk resiko pribadi yang besar.

Doktif merasa bahwa peredaran produk kosmetik ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat. 

Baca juga: 554 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan, Menlu Sebut Proses Evakuasi Cukup Rumit

Meski kini berstatus sebagai tersangka, ia tidak merasa malu atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, dirinya justru ditersangkakan karena berani mengungkapkan praktik ilegal yang selama ini meresahkan konsumen.

Doktif juga mengungkapkan bahwa Dr. Andreas Situngkir terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal yang berasal dari luar negeri, dengan salah satu pengiriman yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai di Bandara Kualanamu, Medan. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com