Ia mengaskan bahwa praktik ini murni hasil kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Sebelumnya kata Adhan, bahwa terkait lapak di Pasar Senggol, pemerintah telah menyerahkan pengelolaannya kepada pihak pertama yang membeli lapak.
"Mereka mau jual Rp10 juta juga silakan, selama ada kesepakatan dengan pedagang. Yang penting mereka tetap menyetor Rp1 juta ke kas daerah,” ujar Adhan Dambea.
Sebagai informasi, Pasar Senggol merupakan pasar tahunan yang digelar setiap bulan Ramadan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idulfitri.
Nama "Senggol" berasal dari kepadatan pengunjung yang membuat mereka sering bersenggolan satu sama lain saat berbelanja.
Meski begitu, ke depan, Adhan Dambea berharap masyarakat lebih aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli agar pemerintah dapat bertindak cepat dan menjaga transparansi pengelolaan pasar di Kota Gorontalo. (*)