TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Media sosial Gorontalo kembali dihebohkan oleh sebuah pernyataan kontroversial dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sebuah video yang kini viral, ASN berinisial KB diduga merendahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memicu kemarahan warganet.
Video yang diambil dari potongan live TikTok itu memperlihatkan KB berbicara dengan nada merendahkan terhadap status PPPK, yang notabene juga merupakan bagian dari ASN di Indonesia.
"Bukan cuma ASN kita (saya), PNS soalnya. Bukan PPPK kita uti," ucap KB dengan nada yang dianggap merendahkan dalam video tersebut.
Baca juga: Pesan Wagub Gorontalo Idah Syahidah saat Buka Puasa Bersama Anak Disabilitas dan Ibu Lansia
Ucapan itu langsung mendapat reaksi keras dari netizen, terutama mereka yang berstatus PPPK.
Banyak yang merasa terhina dengan pernyataan tersebut.
Apalagi mengingat PPPK juga bekerja di bawah sistem pemerintahan dan memiliki kontribusi besar di berbagai sektor.
"PNS di mana ini ibu? Mau kirim ke atasannya biar tahu kelakuannya!" tulis seorang netizen dengan nada geram.
Kolom komentar di berbagai platform media sosial pun dipenuhi kecaman terhadap KB.
Mayoritas warganet mengecam sikap dan ucapannya yang dinilai merendahkan sesama aparatur negara.
"ASN itu harusnya jadi contoh, bukan malah menjelekkan rekan seprofesinya. Ini memalukan!" tulis seorang pengguna Facebook.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai sikap atau sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut.
Baca juga: 7 Ribu Porsi Kolak Dihidangkan di Festival Obor dan Karnaval Budaya Gorontalo, Bisa Bungkus!
Namun, tekanan publik terus meningkat, menuntut adanya tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Jika dilihat, dalam video tersebut tampak sang ASN ini seperti tengah membicarakan seseorang yang bermasalah dengannya.
Masalahnya bukan fokus pada apa yang mereka persoalkan, KB malah melecehkan status kepegawaian. Menyeret masalah baru pada masalah yang ia hadapi.
"Bukan membela, tapi perlu juga melihat konteks dari video tersebut. Itukan video yang viral sudah dipotong. Meski kemudian saya juga tidak suka ucapannya merendahkan profesi orang," kata netizen lain.
5 Perbedaan ASN dan PPPK
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2) PNS dan PPPK berdasarkan Hak
Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan.
Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Sedangkan untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut :
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
3) PNS dan PPPK dari segi Manajemen
Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
4) PNS dan PPPK dari segi Masa Kerja
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(*)