TRIBUNGORONTALO.COM – Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) per Maret 2025.
Untuk mengetahui penerima bansos ini, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir Kompas.com, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
- Ibu hamil dan/atau menyusui
- Anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
- Anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen
Baca juga: Strategi Bupati Sofyan Puhi Tangani Masalah Sampah di Kabupaten Gorontalo, Sedia Rompi Karung Goni
Syarat Penerima PKH
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
- Memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.
Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu.
Seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 225.000 hingga Rp 750.000.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser di HP atau laptop.
2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
5. Tekan tombol pilih ‘Cari Data’.
6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM
(TribunGorontalo.com/KompasTV)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 di cekbansos.kemensos.go.id