Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian dan pemilihan kepala daerah yang baru saja dilaksanakan menjadi faktor penting dalam penyesuaian tersebut.
“Reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil perlu dilakukan untuk pengelolaan birokrasi yang lebih baik,” kata Irawan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Irawan mendukung kebijakan rekrutmen CPNS tahun 2025 yang akan lebih mengutamakan fresh graduate atau lulusan baru sebagai upaya peningkatan kualitas birokrasi.
“Penataan yang dilakukan tidak akan mengurangi hak para PPPK maupun CASN yang sudah lulus seleksi. Semua yang telah dinyatakan lulus akan tetap diangkat dan dilantik oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini menyebut, pengangkatan CPNS proses rekrutmen tahun 2024 dan PPPK harus cermat dan hati-hati.
"Kami menyadari bahwa penyelesaian pengangkatan serentak memerlukan waktu dan harus dilakukan dengan hati-hati," ujar Rini seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Jumat (8/3/2025).
Ia mengatakan, telah disepakati pengangkatan CPNS yang lolos seleksi tahun 2024 pada 1 Oktober 2025.
Sementara, untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan Tahap 2 dilakukan pada 1 Maret 2026.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja, mengungkap alasan penundaan pengangkatan CASN.
Aba mengatakan, keputusan mundurnya jadwal pengangkatan CASN ini adalah hasil keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan pemerintah.
Tentunya dengan banyak pertimbangan, terutama untuk penyelesaian tenaga non ASN.
Terlebih dalam pembukaan CPNS 2024 ini terbagi dalam dua tahap, tahap satu dan dua.
"Penyesuaian jadwal ini tentunya adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II. Dan ini juga sudah diputuskan secara bersama," katanya.
"Oleh sebab itu, menurut kami apa yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga Non ASN khususnya ini kan ada dua tahapan. Tahap satu dan tahap dua," kata Aba dilansir kanal YouTube resmi Kementerian PANRB, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut Aba menyebut, dengan dimundurkannya jadwal pengangkatan CPNS ini, maka peserta yang lulus di tahap dua bisa diangkat serentak dengan tahap pertama.