- Tunjangan kinerja
Pembayaran THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR bagi beberapa kategori ASN:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600