TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada sembilan golongan yang tidak dianjurkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Sembilan golongan ini mulai dari perempuan haid hingga anak kecil.
Namun, golongan yang tidak diperbolehkan puasa ini harus mengganti puasanya setelah Ramadan nanti.
Dilansir dari TribunTimur.com, berikut sembilan golongan yang tak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan
1. Perempuan Haid
Setiap wanita yang Balig pastinya mengalami haid, hal ini membuat puasa menjadi haram baginya.
2. Perempuan dalam Masa Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan, nifas biasanya berlangsung selama 40 hari.
Dari sisi medis, nifas ternyata pengumpulan darah yang cukup berisiko.
Dalam hal ini perempuan yang sedang nifas haram untuk berpuasa.
3. Ibu Hamil
Perempuan yang sedang hamil pastinya membutuhkan nutrisi yang cukup untuk ibu dan anak yang sedang di kandungan.
4. Ibu Menyusui
Karena Ibu juga harus memproduksi ASI, maka nutrisi diperlukan supaya kebutuhan terpenuhi.
5. Lansia
Seorang lansia memiliki ketahanan tubuh yang berbeda, dalam hal ini lansia diperkenankan tidak berpuasa.
6. Musafir
Musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh, yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu perjalanan mencapai sekitar 81km atau lebih.
7. Orang Sakit
Tidak semua sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, yang diperbolehkan adalah ketika sakit itu mengganggu aktivitas puasa.
8. Orang yang Hilang Akal
Orang yang hilang akal tidak diwajibkan untuk berpuasa karena tidak merupakan syarat sah puasa.
9. Anak Kecil
Anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa karena belum balig.
Meski begitu, anak-anak bisa mulai diajarkan untuk berpuasa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com