Pilkada Gorontalo Utara

Persoalan Nama Ijazah Roni Imran Ditolak MK, PSU Gorontalo Utara Justru Karena Ridwan Yasin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASLON BUPATI GORONTALO UTARA : Tiga pasangan calon bupati Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara bukan karena nama ijazah milik Roni Imran tapi karena Ridwan yasin yang masih berstatus terpidana

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Calon Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran, gagal dilantik menjadi Bupati Gorontalo Utara usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) malam.

Padahal Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey memimpin perolehan suara tertinggi berdasarkan keputusan KPU Gorontalo Utara.

Hasil keputusan KPU itu kemudian dinilai oleh paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil keputusan digugat ke MK.

Gugatan tersebut ditujukan kepada dua paslon, dengan alasan masing-masing Roni Imran menggunakan ijazah memiliki perbedaan nama dengan E-KTP dan kartu keluarga. 

Baca juga: Didiskualifikasi MK, Kabupaten Gorontalo Utara Diminta PSU Tanpa Ridwan Yasin

Sementara gugatan yang ditujukan ke Ridwan Yasin dan Muksin Badar, atas dasar status terpidana Ridwan Yasin.

Dalam uraian Hakim MK, Anny Nurbaningsih, untuk nama ijazah Ron K. Imran berbeda dengan nama asli Roni Imran, MK menemukan fakta hukum bahwa nama Ron K. Imran dan Roni Imran adalah ditujukan ke satu orang yang sama.

"Dalam penetapan PN Limboto, pada pokoknya bahwa perbedaan penulisan nama antara Ron K. Imran dalam ijazah dan Roni Imran dalam E-KTP dan kartu keluarga, tidak menimbulkan ketidaksamaan identitas hukum," urai Enny saat membacakan pertimbangan.

Selain itu MK juga mempertimbangkan surat dari instansi terkait yang makin menegaskan bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah benar milik Roni Imran.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di Gorontalo Utara, Ridwan Yasin Didiskualifikasi

Perbedaan nama tersebut tidak menjadi kendala bagi Roni saat sebelumnya ia menjabat di berbagai posisi jabatan publik.

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, perbedaan nama tersebut tidak menimbulkan perbedaan identitas hukum," jelas Enny.

Sementara permohonan yang dikabulkan MK agar dilaksanakannya PSU justru didasarkan pada gugatan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf ke paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar.

Dalam keterangannya, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana.

Oleh karena itu, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Baca juga: Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Ungkap Perasaannya Saat Ikuti Retret di Magelang di Akun Media Sosial

Kendati begitu, Mukhsin Badar sebagai calon wakil Bupati Gorontalo Utara yang berpasangan dengan Ridwan Yasin, masih diberi kesempatan untuk kembali mengikuti prosesi PSU.

MK lantas memberi kesempatan kepada parpol dan gabungan parpol pengusung, menggantikan posisi Ridwan Yasin.

Halaman
12