"Saat ini, kami masih memeriksa sejumlah saksi mata dan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan," kata Joel.
Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Agustinus Pobar, Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT saat Sedang Mandi, Kini Kritis