TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian.
Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismassal, 138 diantaranya berstatus akan diputuskan.
Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu diantaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara.
Saat sesi II sidang putusan MK, Arief mengungkap PHPU Gorontalo Utara masuk dalam tujuh perkara yang tidak dibacakan.
Baca juga: Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center Setiap Sabtu-Minggu, Dengar Aspirasi Warga Kota Gorontalo
"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.
Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara.
Sebagai informasi, ada dua perkara PHPU yang diajukan ke MK.
Perkara nomor 55 diajukan oleh Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, dan perkara nomor 56 diajukan oleh Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon.
Kemarin MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara tersebut.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.
“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. (*/Jian)