Sengketa Pilkada Gorontalo

Paslon Bupati Gorontalo Utara Roni-Ramdhan Terancam Belum Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN: Kabupaten Gorontalo Utara menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo untuk Pilkada 2024. Pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey menjadi yang pertama mendaftar dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU di Aula RPP Saronde KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, 27/08/2024. BATAL DILANTIK: Roni dan Ramdan terancam tak dilantik tanggal 20 Februari 2025 karena masih bersengketa di Pilkada.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, terancam belum akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pilkada 2024 yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan dismissal yang dibacakan oleh MK pada Selasa (4/2/2025), sebanyak 20 gugatan hasil Pilkada akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Sesuai data tersebut, ada 16 sengketa pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. 

Salah satu daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Gorontalo Utara dengan Nomor Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Berlanjutnya proses sengketa di MK menyebabkan pasangan calon terpilih tidak dapat segera dilantik hingga adanya putusan final dari pengadilan.

 Jika MK memutuskan adanya pelanggaran atau perlunya pemungutan suara ulang, maka pelantikan dapat tertunda lebih lama.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa pelantikan akan dilakukan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Dengan masih berlangsungnya sidang di MK, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey bersama sejumlah pasangan calon lainnya harus menunggu keputusan final sebelum dapat resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Hingga saat ini, pihak terkait masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait sengketa hasil Pilkada tersebut.

Update Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Gorontalo Utara ke tahap pembuktian. 

Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan dari total 158 perkara yang dibacakan secara dismassal, 138 diantaranya berstatus akan diputuskan. 

Nomor perkara yang tidak dibacakan itu yakni berjumlah 20 perkara, satu di antaranya adalah PHPU Gorontalo Utara dengan nomor registrasi Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara. 

Saat sesi II sidang putusan MK, Arief mengungkap PHPU Gorontalo Utara masuk dalam tujuh perkara yang tidak dibacakan. 

"Perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan," ujarnya. 

Adapun sidang pemeriksaan lanjutan akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025.

Dengan begitu, Pasangan Cagub-Cawagub Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey masih belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara oleh KPU Gorontalo Utara. 

Sebagai informasi, ada dua perkara PHPU yang diajukan ke MK. 

Perkara nomor 55 diajukan oleh Paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, dan perkara nomor 56 diajukan oleh Paslon Ridwan Yasin dan Muksin Badar. 

Perkara nomor 55 akan berlanjut ke sidang pembuktian lanjutan, sementara perkara nomor 56 telah ditarik oleh pemohon. 

Kemarin MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara tersebut. 

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” terang Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan ketetapan. 

Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.(*)