TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe.
Adapun amar putusan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025).
Dalam gugatannya, Merlan-Syamsu mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango.
Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, salah satunya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Bone Bolango, kini resmi akan memimpin Kabupaten Bone Bolango untuk periode mendatang.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Fakta-fakta Kasus Penikaman Sopir di Minahasa - MK Tolak Gugatan Ryan-Budi
Hasil Pilkada Bone Bolango
Berikut perolehan calon Bupati dan calon wakil Bupati Bone Bolango dari tiap kecamatan :
Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe: 33.605 suara
Kecamatan Tapa : 1.810 suara
Kecamatan Kabila : 7.394 suara
Kecamatan Suwawa : 2.418 suara.
Kecamatan Bonepantai : 1.877 suara
Kecamatan Bulango Utara : 807 suara
Kecamatan Tilongkabila : 4.375 suara
Kecamatan Botupingge : 2.648 suara.
Kecamatan Kabila Bone : 2.185 suara