Hasil MK PIlkada Gorontalo

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Ryan-Budi untuk Hasil Pilkada Kota Gorontalo, Adhan Dambea Lolos

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENOLAKAN GUGATAN: MK menolak gugatan paslon Pilwako Gorontalo, Ryan Kono dan Budi Doku terhadap hasil pilkada yang memenangkan Adhan Dambea, Selasa (04/2/2025).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo 2024.

Adapun penolakan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

Dengan putusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Gorontalo.

Dalam gugatannya, Ryan-Budi mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.

Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, khususnya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Kota Gorontalo, kini resmi akan memimpin Kota Gorontalo untuk periode mendatang.

"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Sidang Awal

Kuasa hukum Calon Wali Kota Gorontalo Ryan Kono dan Charles Budi Doku mengajukan gugatan terhadap pasangan Wali Kota Gorontalo terpilih Pilkada 2024.

Permohonan dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (14/1/2025).

Isi gugatan dengan nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan oleh kuasa hukum Ryan - Budi, Pangeran dan Febriyanto Potale.

"Pada intinya, ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD," ujar Pangeran kepada hakim MK, Arief Hidayat.

Pangeran menambahkan, masalah serupa pernah dipersoalkan pada Pilwako Kota Gorontalo 2013.

Kala itu nama bersangkutan gagal mengikuti kontestasi Pilwako Kota Gorontalo.

Isi gugatan lain menyangkut kampanye dari calon wali kota Gorontalo terpilih.

Halaman
1234