Hamim Pou Tersangka Korupsi

Berkas Perkara Korupsi Sudah Lengkap tapi Hamim Pou Tak Ditahan, Begini Penjelasan Kejati Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI BANSOS - Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar saat ditemui TribunGorontalo.com, Jumat (31/1/2025). Dadang menyebut Kejati Gorontalo menunggu waktu yang tepat untuk menahan tersangka korupsi Hamim Pou.

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2011–2012 yang menyeret Hamim Pou hingga kini belum berujung penahanan tersangka.

Padahal, berkas perkara mantan Bupati Bone Bolango itu telah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 sejak Oktober 2024.

Hamim Pou sampai sekarang belum ditahan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar, menyatakan proses penahanan Hamim Pou menunggu waktu yang tepat.

"Tidak ada kendala yang kami hadapi, cuma menunggu waktu yang tepat saja," ungkap Dadang saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Dadang mengatakan proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Kejati Gorontalo disebut masih mengumpulkan alat bukti terkait peran Hamim.

“Perkara ini memang sudah disidik sejak tahun 2013, dan memang ada pertanyaan dari masyarakat kenapa belum tuntas. Yang jelas, penyidik masih bekerja untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan,” jelasnya.

Dadang juga mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan P21, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pembunuhan Julia Sangala, Polres Gorontalo Utara Periksa Lebih dari 10 Saksi

Namun, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya tahap ini akan dilakukan.

“Waktu yang tepatnya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, perkara ini tidak diam atau jalan di tempat. Penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus ini,” terangnya.

Kejati Bantah Isu Penahanan Diam-diam

HAMIM JADI TERSANGKA - Mantan Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Belakangan beredar isu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah melakukan penahanan diam-diam terhadap Hamim Pou.

Namun saat dikonfirmasi, Dadang Djafar menegaskan isu tersebut tidak benar atau disinformasi.

“Setelah dikonfirmasi kepada teman-teman penyidik, berita tersebut tidak benar. Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dadang.

Saat ditanya mengenai keberadaan Hamim Pou sekarang, Dadang Djafar mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami belum tahu secara jelas keberadaan beliau. Yang jelas, saat diperlukan atau dibutuhkan, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Halaman
12