TRIBUNGORONTALO.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, pada Senin (20/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai inisiatif DPR.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan diambil setelah semua fraksi memberikan pandangan tertulis terkait rancangan tersebut.
“Apakah RUU perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Dasco saat memimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak, menandai pengesahan RUU itu.
Sebelum dibawa ke paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR terlebih dahulu menyetujui RUU Minerba ini sebagai rancangan inisiatif.
Proses tersebut dilakukan melalui rapat intensif selama sekitar 12 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam.
Dalam dokumen akademik RUU Minerba, Baleg DPR mengusulkan sembilan poin revisi, beberapa di antaranya menjadi sorotan utama.
Salah satu poin penting tercantum dalam Pasal 51, yang mengusulkan agar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, maupun perusahaan perorangan.
Selain itu, Pasal 51 A mengusulkan agar WIUP juga dapat dialokasikan kepada perguruan tinggi dengan mekanisme prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung perguruan tinggi meningkatkan kesejahteraan dan mutu pendidikannya.
“Ke depan, kita ingin perguruan tinggi kita mampu meningkatkan kualitasnya secara signifikan,” ujar Doli saat diwawancarai di sela-sela rapat.
Menurut Doli, perguruan tinggi yang akan menerima WIUP harus memenuhi beberapa kriteria, seperti akreditasi minimal B dan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi diharapkan mampu memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan peran perguruan tinggi di sektor pengelolaan sumber daya mineral.
Namun, usulan ini juga mengundang diskusi mengenai pengawasan dan potensi tantangan dalam penerapannya.
Selain itu, DPR mengingatkan pentingnya revisi ini untuk tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Setelah disetujui sebagai inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah pembahasan lanjutan bersama pemerintah untuk memperdalam isi RUU ini sebelum menjadi undang-undang. (*)