“Konsep ini sudah dibahas oleh tiga kementerian dan tinggal menunggu surat keputusan terbit sebelum bisa diumumkan ke publik,” ujarnya.
Konsep ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan sambil mengakomodasi kebutuhan spiritual siswa selama bulan puasa.
Kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadan diharapkan menjadi panduan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia. (*)