Berita Nasional

Gara-gara Menangis di Ruang Sidang, Ibunda Helena Lim Diusir Hakim

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Helena Lim, Hoa Lian ambruk dan dibawa keluar oleh petugas dan pihak keluarga menggunakan kursi roda usai menangis di tengah sidang vonis sang anak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim, diwarnai insiden emosional dari ibunda terdakwa, Hoa Lian.

Perempuan lanjut usia itu menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Insiden itu membuat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, meminta petugas untuk mengeluarkannya.

Tangisan Hoa Lian mulai terdengar saat hakim membacakan pertimbangan berkas putusan yang mencakup kerugian negara senilai Rp 300 triliun akibat korupsi yang dilakukan Helena Lim bersama sejumlah pihak lainnya.

Tangisannya semakin menjadi-jadi ketika mendengar tuntutan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar yang dibebankan kepada anaknya.

"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis, tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu majelis hakim membaca putusan," ujar Hakim Rianto di ruang sidang.

Hoa Lian, yang tidak mampu menahan emosinya, sempat berteriak.

"Tukar saya dengan nyawa saya," sebelum akhirnya dibawa keluar dengan kursi roda oleh petugas pengadilan. 

Hakim Rianto menyatakan, meskipun memahami kondisi keluarga, gangguan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena menghambat jalannya persidangan.

Adapun dalam sidang itu, selain Helena duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.

Dalam kasus ini, terdakwa Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman
12