Dalam rangka keterbukaan informasi untuk menjamin kepastian informasi terkait publikasi fungsi Keimigrasian serta untuk membangun citra positif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melakukan penyebaran informasi dan publikasi melalui kanal media sosial Instagram, X, Facebook, Tiktok dan Youtube, serta website resmi yang dikelola secara aktif dengan total 2717 konten publikasi. Kerjasama dengan media lokal dan nasional juga telah terjalin secara dinamis dalam hal publikasi dan penyebaran informasi Keimigrasian khususnya di Wilayah Provinsi Gorontalo dengan total sebanyak 265 Publikasi Media Massa.
Selain itu Kantor Imigrasi Gorontalo juga memberikan Pelayanan konsultasi informasi masyarakat dan pengaduan masyarakat, serta untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Tugas dan Fungsi Keimigrasian kepada Masyarakat dan Stakeholder terkait, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian selama tahun 2024.
Dalam rangka mencagah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada 04 Juni 2024 mengukuhkan Desa Suka Makmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo sebagai Desa Binaan Imigrasi Gorontalo.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan Keimigrasian, khususnya mengenai pengurusan dokumen perjalanan (Paspor RI), Pekerja Migran Indonesia serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo meraih sejumlah prestasi diantaranya: Piagam Penghargaan Predikat unit kerja pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Menteri Hak Asasi Manusia, Terbaik Pertama dalam hal pelaksanaan Pelaporan Program dan Pengendalian Kinerja oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Sebagai Unit Pelaksana Teknis Terbaik dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo serta berhasil meraih predikat satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi pada kontestasi pembangunan Zona Integritas tahun 2024 ini.
Sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada unit pelayanan publik yang mampu memenuhi berbagai indikator dalam menciptakan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) membuktikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan standar pelayanan publik terbaik, terbebas dari praktik korupsi dan berintegritas tinggi.
Dengan sejumlah pencapaian di tahun 2024 tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah nyata guna menjawab tantangan dalam optimalisasi capaian kinerja, diantaranya pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja dan realisasi anggaran; melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan dan memastikan telah sesuai dengan rencana penarikan dana serta berkontribusi positif terhadap capaian kinerja organisasi; melakukan Review Kinerja Pegawai secara berkala terhadap kontribusi pencapaian kinerja organisasi, dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakan hukum Keimigrasian sebagai bentuk kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.