"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tutur polisi.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi, https://www.tribunnews.com/regional/2024/12/14/5-info-bidan-jual-66-bayi-di-yogyakarta-modus-harga-bayi-hingga-trik-pelaku-mendapatkan-bayi?page=all.