Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.
Baca juga: Beralasan Orang Tua Meninggal, Ibu-ibu di Banten Viral, Ngamuk Minta Kereta Api Berangkat Lebih Awal
Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Jessica Wongso Walk Out dalam Sidang PK
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Namun, dalam sidang tersebut, pihak Jessica Wongso memilih meninggalkan jalannya sidang.
Keputusan itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.
Menurut kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
Pasalnya, sidang PK seharusnya menjadi kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi kehadiran saksi ahli dari pihak jaksa.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan"
"Karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hidup 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Kini Punya TikTok, Gaya Tulisan dan Bakatnya Jadi Sorotan