Namun, Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman, belum dapat dikonfirmasi mengenai pemecatan tersebut, karena tidak merespons panggilan maupun pesan.
Baca juga: KPU Kabupaten Boalemo Targetkan Selesa Rekap Suara Pilkada Gorontalo di Kecamatan pada 1 Desember
Proses Ekshumasi
Setelah kematian RSS, polisi melakukan ekshumasi pada 1 Oktober 2024 untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian siswa tersebut.
Proses ekshumasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kematian RSS telah menimbulkan perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai dampak dari hukuman fisik yang tidak semestinya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Guru Honorer Beri Hukuman Squat Jump hingga Siswa Tewas di Deli Serdang, Kini Jadi Tersangka