Berita Viral

Viral Video Ekspresi Minum Air Zam-Zam Bak Mau Muntah Dikritik Netizen, Iris Wullur Minta Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Mual Iris Wullur Minum Air Zam Zam Disorot

Sebelumnya, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang selama dua tahun atas kasus penistaan agama, setelah membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata bismillah yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina Mukherjee mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi, sehingga ia dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini.

"Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif," kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani.

Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Rabu (20/11/2024).

Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari.

Dia pun berharap Lina Mukherjee berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.

Sementara, Lina Mukherjee mengatakan, selama ditahan, kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.

"Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana."

"Ya, di dalam juga ngerajut, bikin aksesori, dan banyak kegiatan positif lainnya," jelasnya.

Setelah bebas, Lina Mukherjee berencana menemui keluarga serta para fansnya.

"Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya," ungkap Lina Mukherjee.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIKRITIK Usai Viral Ekspresi Wajahnya Bak Mau Muntah Minum Air Zamzam, Iris Wullur Minta Maaf