Penemuan Mayat Gorontalo

Mayat Mengapung di Sungai Bone Gorontalo tak Diautopsi Gara-gara Keluarga Menolak

Penulis: Faisal Husuna
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun, proses autopsi yang biasanya dilakukan untuk memastikan penyebab kematian urung dilakukan setelah keluarga korban menolak secara resmi.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Keluarga mayat yang ditemukan mengapung di Sungai Bone, Gorontalo, menolak autopsi. 

Sebelumnya, penemuan sesosok mayat mengapung di muara Sungai Bone, Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (21/11/2024), menarik perhatian publik.

Namun, proses autopsi yang biasanya dilakukan untuk memastikan penyebab kematian urung dilakukan setelah keluarga korban menolak secara resmi.

Korban diketahui bernama Yahya Hasan (64), warga Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila.

Identitas korban terungkap setelah pihak keluarga mengenalinya melalui siaran langsung yang diunggah salah satu warga di media sosial.

"Pada saat kami melakukan identifikasi di lokasi, anak korban sudah berada di sana," ungkap Kapolsek Botupingge, Iptu Faisal Lubis.

Permintaan Keluarga untuk Tidak Diautopsi

Setelah evakuasi dilakukan dan korban dibawa ke rumah sakit, pihak keluarga menyampaikan permintaan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Keputusan tersebut didukung dengan surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Pihak keluarga meminta agar jenazah tidak diautopsi. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk mendukung permintaan tersebut," jelas Faisal.

Menurut keterangan istrinya, korban sebelumnya berpamitan untuk mandi di Sungai Bone karena merasa panas.

Beberapa jam kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian menunjukkan bahwa tubuh korban tidak memiliki tanda-tanda kekerasan.

"Secara kasat mata, tidak ada luka atau lebam di tubuh korban," tambah Faisal.

Sebagai informasi, autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan, dan bagaimana seseorang meninggal.

Prosedur ini juga dikenal sebagai bedah mayat atau jenazah.
 
 Menurut NHS UK, autopsi mayat biasa dilakukan pada kasus kematian seperti berikut.

Tidak diharapkan, seperti kematian mendadak pada bayi.

Tindak kekerasan, termasuk KDRT, bullying, kekerasan seksual, pembunuhan yang disengaja dan tidak, serta tindakan kriminal lainnya.

Tidak alami atau mencurigakan, misalnya tindakan bunuh diri, overdosis obat, atau diracun.

Korban kecelakaan lalu lintas.

Terjadi setelah suatu prosedur di rumah sakit, seperti kematian setelah pembedahan.

Tidak diketahui penyebabnya. (*)