TRIBUNGORONTALO.COM- Kabar mengejutkan datang dari pasnagan Rizky Febiani dan Mahalini yang menikah di Hotek Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.
Dibalik kemegahannya, pernikahan mereka tersebut ternyata belum terdaftar di KUA dan belum tercatat resmi di negara. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.
Lantas apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama?
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini. Namun dalam itsbat dimana dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.
Baca juga: Api Menjalar hingga Lantai 3 Polda Gorontalo, 10 Mobil Damkar Dikerahkan, Petugas Sempat Kesulitan
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Teknis
Markus Hadi Tanoto, Kuasa Hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara soal itsbat nikah. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Kemudian pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis. Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Polda Gorontalo Diselidiki, Kapolda: Alhamdulillah Tidak Ada Korban