TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ternyata tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan yang sudah berjalan sekira 5 bulan ini ternyata tak diakui secara resmi.
Lantas keduanya pun kini mengajukan isbat nikah agar pernikahannya terdaftar secara resmi.
Dilansir dari hukumonline.com, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.
"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.
"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.
Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.