Wakil Rakyat Gorontalo

Pantas Diperebutkan, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pengambilan sumpah 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, Senin (9/9/2024).

c. Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Dalam Pasal18, Kepada anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3) huruf b, sebesar Rp.1O.000.000. (sepuluh juta rupiah) termasuk pajak.

Tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sulyanto Pateda Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029

8. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD,dengan ketentuan:

a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun,diberikan uangjasa pengabdian, sebagai berikut :

1. Ketua DPRDsebesar Rp.3.000.000.-(tigajuta rupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.400.000.-(dua jutaempat ratus ribu rupiah)

3. Anggota DPRD sebesar Rp.2.250.000.-(dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :

1. Ketua DPRDsebesar Rp.6.000.000.-(enam juta rupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah)

3. Anggota DPRD sebesar Rp.4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :

1. Ketua DPRD sebesar Rp.9.000.000.-(sembilan jutarupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.7.200.000.-(tujuh juta dua ratus ribu rupiah)

3. Anggota DPRD sebesar Rp.6.750.000.- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :

1. Ketua DPRD sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.9.600.000.-(sembilan juta enam ratus ribu rupiah)

3. Anggota DPRD sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah)

e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian, sebagai berikut :

1. Ketua DPRD sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.12.000.000.-(dua belas juta rupiah)

3. Anggota DPRD sebesar Rp.11.250.000.- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

9. Dana Operasional Pimpinan DPRD

Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.

Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua DPRD,sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah)

b. Wakil ketua DPRD, sebesar Rp.3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)

(3) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:

a. 80 persen (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum, dengan rindan

sebagai berikut :

1. Ketua DPRD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah)

2. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.880.000.-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)


b. 20 persen (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasionalnya, dengan rincian sebagai berikut :

1. Ketua DPRD sebesar Rp.1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

2. Wakil Ketua DPRDsebesar Rp.720.000.-(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Dalam hal terdapat Slsa dana operasional setelah

pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.