Kasus Video Syur Gorontalo

PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah

Penulis: Jefry Potabuga
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno saat konferensi pers terkait asusila oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno tak terima siswa terlibat video syur dikeluarkan dari sekolah. 

Sebelumnya, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa yang beradegan syur dengan gurunya. Tak hanya siswa, tapi guru juga dinonaktifkan.

Namun, mengeluarkan siswa dari sekolah dianggap oleh Dinas PPA melanggar haknya mendapatkan pendidikan. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024). 

Pihaknya mengupayakan anak mendapatkan pendidikan. Apalagi sang siswa ini rupanya sudah di kelas 12. 

"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya.

Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.

Katanya, siswa itu karena masih kategori anak, maka memilik hak untuk mendapatkan pendidikan.

"Apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," pungkasnya.

10 Saksi Diperiksa Polisi

Polres Gorontalo membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo. 

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait perkembangan kasus, pihak Polres Gorontalo tak banyak membeberkan data terbaru. 

Secara normatif, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja menjelaskan jika memang saat ini penyelidikan kasus terus dilakukan. 

Ia pun hanya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo ini.

Halaman
12